Pembayaran Utang Istaka Karya ke Vendor Tak Sesuai, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:03 WIB
loading...
Pembayaran Utang Istaka...
Pembayaran utang Istaka Karya berdasarkan putusan pengadilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menyatakan pembayaran utang PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Pasalnya, aset perusahaan yang digunakan untuk membayar utang berdasarkan ketentuan pengadilan.



Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan, pembayaran utang Istaka Karya memang tidak sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki vendor, sebab proses pembayaran disesuaikan dengan aset BUMN konstruksi tersebut.

“Dibayar, tapi pasti enggak sesuai yang dia punya (piutang vendor), kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Pembagiannya sesuai otoritas yang ditentukan pengadilan,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Penegasan tersebut sekaligus merespons protes vendor Istaka Karya. Arya menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi, lantaran pembayaran utang Istaka menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika masuk ke pengadilan enggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya. Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa, intervensi kan nggak boleh,” ucapnya.

Seperti diketahui, para vendor yang tergabung dalam persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta utang Istaka Karya lebih dari 10 tahun kepada 160 sub kontraktor dan supplier yang menjadi mitra segera dibayar. Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.

Salah satu vendor yang menjadi korban kepailitan Istaka Karya adalah Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi. Dia tak sanggup menahan emosi saat mengungkapkan penderitaannya sehingga tangisannya pecah di hadapan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.



Triyatno mengatakan akibat gagal bayar Istaka Karya membuat rumahnya sampai disita oleh bank karena tak sanggup membayar cicilan usai menarik pinjaman untuk modal.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG Jatim Serap Hasil...
BULOG Jatim Serap Hasil Panen Hingga 300 Ribu Ton Setara Beras
Aksi Borong Emas Terus...
Aksi Borong Emas Terus Berlanjut, Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Naik 4 Kali Lipat
Fundamental Kuat, SIG...
Fundamental Kuat, SIG Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Direktur Utama BRI Hery...
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS
Manfaatkan Momentum...
Manfaatkan Momentum Panen Raya, Serapan Beras Petani Tembus 1 Juta Ton
Seusai Lebaran Masyarakat...
Seusai Lebaran Masyarakat Berbondong Investasi Emas di Pegadaian Galeri 24
Lewat UMKM EXPO(RT),...
Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Buka Akses ke Pasar Global
Prabowo Sebut Utang...
Prabowo Sebut Utang Indonesia Salah Satu yang Terkecil di Dunia
Rekomendasi
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Apa Perbedaan Istilah...
Apa Perbedaan Istilah CBU, CKD, dan IKD?
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
6 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
6 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
6 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
6 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
6 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved