Pembayaran Utang Istaka Karya ke Vendor Tak Sesuai, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Selasa, 18 Juli 2023 - 16:03 WIB
loading...
Pembayaran utang Istaka Karya berdasarkan putusan pengadilan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menyatakan pembayaran utang PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Pasalnya, aset perusahaan yang digunakan untuk membayar utang berdasarkan ketentuan pengadilan.
Baca juga: Rosan Roeslani Jadi Wamen BUMN, Erick Thohir Pede 90% Proyek Rampung di 2023
Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan, pembayaran utang Istaka Karya memang tidak sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki vendor, sebab proses pembayaran disesuaikan dengan aset BUMN konstruksi tersebut.
“Dibayar, tapi pasti enggak sesuai yang dia punya (piutang vendor), kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Pembagiannya sesuai otoritas yang ditentukan pengadilan,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Penegasan tersebut sekaligus merespons protes vendor Istaka Karya. Arya menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi, lantaran pembayaran utang Istaka menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ketika masuk ke pengadilan enggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya. Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa, intervensi kan nggak boleh,” ucapnya.
Seperti diketahui, para vendor yang tergabung dalam persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta utang Istaka Karya lebih dari 10 tahun kepada 160 sub kontraktor dan supplier yang menjadi mitra segera dibayar. Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Baca juga: Rosan Roeslani Jadi Wamen BUMN, Erick Thohir Pede 90% Proyek Rampung di 2023
Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan, pembayaran utang Istaka Karya memang tidak sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki vendor, sebab proses pembayaran disesuaikan dengan aset BUMN konstruksi tersebut.
“Dibayar, tapi pasti enggak sesuai yang dia punya (piutang vendor), kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Pembagiannya sesuai otoritas yang ditentukan pengadilan,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Penegasan tersebut sekaligus merespons protes vendor Istaka Karya. Arya menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi, lantaran pembayaran utang Istaka menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ketika masuk ke pengadilan enggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya. Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa, intervensi kan nggak boleh,” ucapnya.
Seperti diketahui, para vendor yang tergabung dalam persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta utang Istaka Karya lebih dari 10 tahun kepada 160 sub kontraktor dan supplier yang menjadi mitra segera dibayar. Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Lihat Juga :