Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya
Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta kenaikan tarif tersebut dibarengi peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain. Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26% dan secara nasional sebesar 4,77%.
Sebagai contoh tarif terpadu, yakni tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Sementara Golongan II sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.
Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya!
"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," lanjutnya.
Sebagai contoh tarif terpadu, yakni tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Sementara Golongan II sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.
Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya!
"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," lanjutnya.
(nng)
Lihat Juga :