Hore! Petani, Pedagang Bakso, hingga Ojol Bisa Cicil Rumah tanpa lewat Bank

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:29 WIB
loading...
Hore! Petani, Pedagang...
Pemerintah menyiapkan produk pembiayaan perumahan untuk pekerja informal. Foto/PUPR
A A A
JAKARTA - Komisioner BP Tapera , Adi Setianto, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok skema pembiayaan perumahan yang bisa diakses oleh para pekerja informal . Aturan tersebut ditargetkan rampung setidaknya pada Agustus mendatang.

Baca juga: Punya Potensi Besar, BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal

Adi mengatakan kepesertaan BP Tapera yang sebelumnya hanya mencakup PNS dan pekerja formal, nantinya akan diperluas dan merambah masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap atau masih belum terjangkau oleh perbankan.

"Pekerja yang itu informal kita koordinasi dengan agregator seperti asosiasinya, supaya mudah. Tukang potong rambut, gojek, pedagang bakso itu ada asosiasi, pedagang di pasar, seperti itu bisa daftar," kata Adi dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI), Kementerian PUPR, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut Adi menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya untuk menekan angka backlog yang saat ini jumlahnya tembus 12,7 juta. Sehingga masyarakat yang belum punya akses ke lembaga keuangan formal seperti perbankan bisa tetap membeli rumah lewat BP Tapera.

"Itu pakai skema-skema tabungan tapi pembayarannya pakai FLPP. Insya Allah bulan Juli-Agustus kita mulai bisa implementasi. Targetnya 50 ribu penyaluran," lanjut Adi.

Menurutnya saat ini porsi pembiayaan perumahan ke sektor informal memang masih cukup rendah. Bahkan program pemerintah melalui FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) hanya 10% untuk para pekerja informal.

"Alasannya standar, karena saya dulu orang bank, bahwa mereka tidak punya slip gaji sehingga risikonya tinggi, jadi tidak bankable. Di sana peran Tapera untuk menjembatani pekerja informal yang punya pendapatan harian, mingguan atau bahkan musiman," kata Adi.

Lebih jauh Adi menjelaskan nantinya para pekerja informal yang mendaftar kepesertaan BP Tapera akan menabung secara rutin. Misalnya setelah 3 bulan tabungan tersebut rutin disetorkan, maka BTN akan melihat dan bisa memberikan status bahwa pekerja informal itu cukup bankable untuk mendapat fasilitas FLPP.

"Menjadi peserta BP Tapera supaya bankable. Setelah 3 bulan call-nya di BTN, kalau dinilai nabungnya rutin, berarti bisa menerima manfaat bantuan FLPP. Karena kerja sama dengan BTN nama produknya BTN Rumah Tapera," lanjut Adi.

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA. KPR FLPP di BP Tapera punya fasilitas suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Yanuar Adil, Mantan Danpussenkav Kini Jabat Pangdam II Sriwijaya

"Kita disupport OJK, silakan Tapera membuat tabungan rumah Tapera. Khusus untuk melayani masyarakat berpengahsilan tidak tetap. Jadi mereka bisa nabungnya harian, mingguan, bisa 4 bulan, 2 bulan, tergantung cash flow incomenya, (pekerja informal)," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tekan Risiko Turun Kelas,...
Tekan Risiko Turun Kelas, 51,8% Kelas Menengah Pisahkan Pos Pengeluaran
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Rekomendasi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Berita Terkini
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved