PTPP Respons Hasil Putusan KPPU Terkait Denda Rp16,8 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 22:57 WIB
loading...
PTPP Respons Hasil Putusan...
PTPP akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp16,8 miliar.

KPPU menjatuhkan denda kepada PTPP dan dua perusahaan lainnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON), karena dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Juga: Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi, mengatakan, perseroan akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan. Menurut Bakhtiyar, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek TIM dilaksanakan sejak Mei sampai Agustus 2021.

"Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada 9 Agustus 2021, perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut," kata Bakhtiyar, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III dengan nilai kontrak Rp 415 miliar tersebut dikerjakan konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JKON).

Sedangkan pengerjaan proyek berlangsung Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan. Adapun ruang lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, Galeri Annex.

Baca Juga: Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar

Proyek TIM III telah tuntas dikerjakan PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022. "Perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Arus Kas Kontraktor...
Arus Kas Kontraktor Seret, Danantara Diminta Selamatkan Proyek Sekolah Rakyat
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Wujudkan Sinergi Berkelanjutan,...
Wujudkan Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Gandeng Stakeholder Bangun Banten
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Rekomendasi
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Ketika Messi Tuding...
Ketika Messi Tuding Pertandingan Sudah Diatur, Kini Argentina Diterpa Tuduhan Serupa
Berita Terkini
Prabowo Sentil Pihak...
Prabowo Sentil Pihak yang Tolak B50, Ungkap Mereka Ambil Komisi Impor BBM
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved