Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar
Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
KPPU sudah memutuskan sidang dugaan kartel minyak goreng. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah memutus perkara dugaan praktik penetapan harga ( kartel ) minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan. Putusan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan itu dibacakan dalam sidang komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU-RI di Jakarta pada Jumat kemarin (26/5/2023).
Baca juga: Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?
Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun majelis memutuskan bahwa 7 perusahaan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
Dalam proses penyusunan putusan, salah satu anggota majelis komisi, yakni Ukay Karyadi, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pada intinya dia menyatakan bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
"Atas pelanggaran itu KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) perusahaan terlapor tersebut. Secara total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah)," tulis keputusan majelis dikutip Sabtu (27/5/2023).
Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Baca juga: Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?
Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun majelis memutuskan bahwa 7 perusahaan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
Dalam proses penyusunan putusan, salah satu anggota majelis komisi, yakni Ukay Karyadi, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pada intinya dia menyatakan bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
"Atas pelanggaran itu KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) perusahaan terlapor tersebut. Secara total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah)," tulis keputusan majelis dikutip Sabtu (27/5/2023).
Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Lihat Juga :