Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar
KPPU sudah memutuskan sidang dugaan kartel minyak goreng. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah memutus perkara dugaan praktik penetapan harga ( kartel ) minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan. Putusan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan itu dibacakan dalam sidang komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU-RI di Jakarta pada Jumat kemarin (26/5/2023).



Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun majelis memutuskan bahwa 7 perusahaan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Dalam proses penyusunan putusan, salah satu anggota majelis komisi, yakni Ukay Karyadi, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pada intinya dia menyatakan bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

"Atas pelanggaran itu KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) perusahaan terlapor tersebut. Secara total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah)," tulis keputusan majelis dikutip Sabtu (27/5/2023).

Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh majelis komisi. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.

Dalam putusannya, majelis komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia. Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar. Ini memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

Dalam persidangan, majelis komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Majelis komisi juga menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)