Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
Sidang Dugaan Kartel...
KPPU sudah memutuskan sidang dugaan kartel minyak goreng. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah memutus perkara dugaan praktik penetapan harga ( kartel ) minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan. Putusan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan itu dibacakan dalam sidang komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU-RI di Jakarta pada Jumat kemarin (26/5/2023).

Baca juga: Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?

Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun majelis memutuskan bahwa 7 perusahaan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Dalam proses penyusunan putusan, salah satu anggota majelis komisi, yakni Ukay Karyadi, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pada intinya dia menyatakan bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

"Atas pelanggaran itu KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) perusahaan terlapor tersebut. Secara total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah)," tulis keputusan majelis dikutip Sabtu (27/5/2023).

Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Siapa Zhang Zhidong?...
Siapa Zhang Zhidong? Warga China yang Dituduh sebagai Raja Fentanyl Meksiko
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
BRI Wellness Experience...
BRI Wellness Experience 2026, Menjelajahi Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jantung Jakarta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Trump Lontarkan Klaim...
Trump Lontarkan Klaim Mengejutkan: 90% Mojtaba Khamenei Telah Tewas
Berita Terkini
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Infografis
Daftar 10 Perusahaan...
Daftar 10 Perusahaan Minyak Goreng yang Akan Dipanggil KPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved