BNI Tuntaskan Relaksasi Kredit 203.178 Debitur
Selasa, 28 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Utama BNI Herry Sidharta mengatakan, Program Restrukturisasi Kredit ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Perbankan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan kepada usaha debitur sehingga berpotensi menurunkan kualitas kreditnya. Relaksasi tersebut juga merupakan stimulus bagi sektor riil sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan melihat potensi permasalah tersebut, perbankan melakukan langkah-langkah pre-emptive antara lain melakukan assesment yaitu melaksanakan stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid-19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank.
Dengan mengetahui dampak dan kemampuan nasabah yang sebenarnya, maka perbankan dapat menyiapkan upaya-upaya penyelamatan termasuk merestrukturisasi kreditnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank.
"Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada," pungkas Herry.
Program restrukturisasi kredit diatas, merupakan salah satu dari rangkaian program terstruktur yang disiapkan pemerintah dan perbankan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Program lain yang juga aktif dilaksanakan BNI adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(Baca Juga: OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya)
Dengan melihat potensi permasalah tersebut, perbankan melakukan langkah-langkah pre-emptive antara lain melakukan assesment yaitu melaksanakan stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid-19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank.
Dengan mengetahui dampak dan kemampuan nasabah yang sebenarnya, maka perbankan dapat menyiapkan upaya-upaya penyelamatan termasuk merestrukturisasi kreditnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank.
"Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada," pungkas Herry.
Program restrukturisasi kredit diatas, merupakan salah satu dari rangkaian program terstruktur yang disiapkan pemerintah dan perbankan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Program lain yang juga aktif dilaksanakan BNI adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(Baca Juga: OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya)
Lihat Juga :