Jokowi Kasih Tugas Khusus, Badan Karantina Bakal Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:14 WIB
loading...
Jokowi Kasih Tugas Khusus,...
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin) terbit yang menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementan, namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan), namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.

Baca Juga: 90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini

Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .

Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.

"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah. Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," lanjut Bambang.

Baca Juga: Mentan Singgung Badan Karantina yang Dinilai Menambah Prosedur

Menurutnya keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya. Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.

"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia sehingga, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembentukan satu badan karantina lebih bagus agar mengurangi kebocoran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Tingkatkan Kapasitas...
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat, Pelabuhan Pelindo Tambah QCC
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Kasus Samin Tan, Kantor...
Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung
Iran Ancam Serang Pelabuhan...
Iran Ancam Serang Pelabuhan Negara-negara Arab Jika Pelabuhannya Diserang
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved