Mentan Singgung Badan Karantina yang Dinilai Menambah Prosedur

Kamis, 25 November 2021 - 15:46 WIB
loading...
Mentan Singgung Badan Karantina yang Dinilai Menambah Prosedur
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta Badan Karantina untuk mempercepat pekerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyoroti kinerja Badan Karantina Pertanian terkait masuk keluarnya produk pertanian. Mentan meminta selain menjaga pintu masuk dan keluar komoditi pertanian, Badan Karantina juga bisa mendorong daerah untuk melakukan bahkan meningkatkan ekspor pertanian .



Menurut Mentan, hingga saat ini ada daerah yang belum melakukan ekspor produk pertanian dari wilayahnya. Daerah-daerah itu harus didorong sehingga bisa melakukan ekspor produk pertaniannya.

"Kenapa ada kabupaten yang tidak bisa ekspor, hanya kurang didorong. Jangan kira tugas karantina hanya jaga-jaga saja, bukan," ujar Mentan SYL pada konferensi pers saat melepas ekspor komoditas di JICT, Kamis (25/11/2022).

Mentan juga menyinggung soal birokrasi di Badan Karantina yang dianggap oleh sebagian orang justru memperlambat arus keluar masuk barang. Menurutnya, jika suatu pekerjaan bisa dipercepat maka harus segera dilakukan.

"Banyak orang bilang karantina hanya tambah-tambah prosedur. Ini anak-anak karantina tidak boleh main-main, kalau bisa dipercepat kenapa harus lambat-lambat," tegas Mentan.

Terkait tugas utamanya mencegah hama, mikroba, dan virus masuk lewat produk pertanian, Mentan meminta Badan Karantina bekerja secara ketat dan cermat. Menurutnya apabila virus dan mikroba masuk tanpa ketelitian karantina dengan baik, akan menjadi persoalan bukan hanya pada kualitas barang, namun juga bisa berpengaruh kepada kesehatan konsumen.



"Karantina sangat penting, kalau tidak ada karantina berbahaya, karena bisa dimasuki mikroba. Ini perang terbuka kepada mikroba, karena bisa menjadi hama untuk makanan" pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)