Izin Operasional Belum Keluar, Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Dicek Kemenhub

Rabu, 26 Juli 2023 - 16:07 WIB
loading...
Izin Operasional Belum Keluar, Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Dicek Kemenhub
PT KCIC bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji pertama untuk sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melakukan uji pertama untuk sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta Bandung . Pengujian ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengoperasian Kereta Api Cepat relasi Jakarta-Bandung.



General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC beserta kontraktor pembangunan proyek KA Cepat.

Eva mengatakan, pengujian prasarana KA Cepat telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional KA Cepat relasi Jakarta-Bandung.

“Sebagai layanan Kereta Api Cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian. Seluruh aspek dicek satu persatu secara bertahap untuk memastikan Kereta Api Cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman.” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Adapun pengujian ini merupakan untuk mendapatkan izin operasi prasarana KA Cepat diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

Pengujian rancang bangun dokumen adalah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian rancang bangun fisik adalah pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub no 7. Yang terakhir adalah uji fungsi yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.

Pengujian prasarana KA Cepat dibagi menjadi dua aspek yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi. Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur KA Cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.

Adapun untuk jalur KA Cepat, objek yang diuji di antaranya rel, wesel, bantalan rel, penambat, dan lainnya. Sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)