Semakin Praktis, Bayar PBB Bisa Pakai Aplikasi MotionPay

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:50 WIB
loading...
Semakin Praktis, Bayar PBB Bisa Pakai Aplikasi MotionPay
MotionPay menyediakan pembayaran PBB secara mudah dan praktis. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas keberadaan objek bumi dan bangunan milik seseorang atau badan usaha yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi. Objek bumi dalam PBB meliputi tanah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, jalan tol, dan sebagainya. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tarif yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo menyampaikan, “Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.”



Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi MotionPay lalu masuk ke menu Produk dan Layanan
2. Pada bagian Pajak, pilih PBB sesuai dengan wilayah Anda
3. Masukkan ID Pelanggan Anda lalu klik “Cek Tagihan”
4. Periksa kembali detail tagihan Anda, lalu lakukan pembayaran



MotionPay adalah layanan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group. Telah terdaftar dan memperoleh izin oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance). Download aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay .
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)