Pemerintah Diminta Beri Sanksi bagi Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah dinilai perlu mempertegas sanksi terkait penggunaan LPG 3 Kg oleh mereka yang tidak berhak menerima subsidi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kabar langkanya LPG 3 Kg di sejumlah daerah belakangan ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempertegas aturan terkait distribusi serta pengawasan di lapangan. Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mendesak pemerintah memperjelas sanksi bagi konsumen yang tidak berhak, namun menggunakan produk bersubsidi tersebut.

"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas, dan rinci atas LPG 3 Kg, masyarakat tetap akan meyakini bahwa barang itu bisa mereka beli dalam jumlah berapapun. Aparat penegak hukum juga akan kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dukung Kepolisian Tindak Tegas Pengoplos LPG

Sofyano mengatakan, aturan mengenai siapa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg harus dibuat secara rinci, lengkap dengan sanksi hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No 5/2011, harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

"Termasuk penetapan HET oleh pemda yang melanggar peraturan bersama itu. Mendagri harus bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut, khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 terkait penetapan HET LPG 3 Kg di daerah," paparnya.

Baca Juga: Ngeri! Elpiji 3 Kg di Medan Langka, Harga Tembus Rp30 Ribu

Dia menambahkan, pengawasan LPG 3 Kg juga harus dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, tidak tepat jika pengawasan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur. "Ini harus menjadi kewenangan pemerintah, bukan BUMN yang adalah operator," tandasnya.

Di bagian lain, Pertamina menurutnya perlu meningkatkan kesiapan untuk mengatasi jika terjadi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 Kg untuk menghindari terjadinya kelangkaan. Selain itu, tambah dia, kuota LPG 3 Kg untuk setiap daerah juga perlu mendapat perhatian. Menurut dia, kuota yang terlampaui tidak serta merta harus ditambah karena menyangkut subsidi dalam APBN.

Terlepas dari itu, Sofyano menilai peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg tidak harus selalu dipandang negatif. Menurut dia, fenomena itu bisa saja menunjukkan bahwa terjadi peningkatan geliat ekonomi di masyarakat yang ditandai dengan naiknya kebutuhan LPG.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
DME Pengganti Elpiji,...
DME Pengganti Elpiji, Jalan Keluar Impor Energi atau Beban Baru APBN?
Bahlil: Indonesia Bisa...
Bahlil: Indonesia Bisa Setop Impor LPG jika Sudah Pakai CNG 3 Kg
Pangkas Beban Fiskal,...
Pangkas Beban Fiskal, Konversi LPG ke CNG Digadang-gadang Bisa Hemat Rp137 Triliun
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Wakapolda Papua Barat:...
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved