Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan, LPG 3 Kg Akan Kembali Normal 2-3 Hari ke Depan
Kamis, 27 Juli 2023 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sudah terungkap di Karawang dan Padang, dan kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian atas penindakan yang dilakukan," terang Irto.
Baca Juga: Jurusan Kuliah 5 Dirut Pertamina, Lulusan Kampus Mana Aja Sih?
Terakhir, lanjut Irto, langkah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga adalah dengan melakukan percepatan pencatatan pendaftaran Subsidi Tepat di pangkalan agar konsumen yang membeli benar-benar berhak atau tepat sasaran. "Dengan langkah-langah tersebut kami targetkan penyaluran LPG subsidi 3 Kg sudah akan kembali normal dalam 2-3 hari ke depan," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini kuota LPG subsidi 3 Kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 adalah sekitar 8 juta metrik ton (MT). Irto mengingatkan, kuota ini dikhususkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Sementara, untuk masyarakat mampu, usaha restoran, peternakan, dan lainnya diwajibkan untuk menggunakan LPG non-subsidi.
"Ini agar masyarakat yang betul-betul berhak bisa menikmati subsidi. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan atau pun tindakan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135," tutup Irto.
Baca Juga: Jurusan Kuliah 5 Dirut Pertamina, Lulusan Kampus Mana Aja Sih?
Terakhir, lanjut Irto, langkah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga adalah dengan melakukan percepatan pencatatan pendaftaran Subsidi Tepat di pangkalan agar konsumen yang membeli benar-benar berhak atau tepat sasaran. "Dengan langkah-langah tersebut kami targetkan penyaluran LPG subsidi 3 Kg sudah akan kembali normal dalam 2-3 hari ke depan," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini kuota LPG subsidi 3 Kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 adalah sekitar 8 juta metrik ton (MT). Irto mengingatkan, kuota ini dikhususkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Sementara, untuk masyarakat mampu, usaha restoran, peternakan, dan lainnya diwajibkan untuk menggunakan LPG non-subsidi.
"Ini agar masyarakat yang betul-betul berhak bisa menikmati subsidi. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan atau pun tindakan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135," tutup Irto.
(fjo)
Lihat Juga :