Demi Dolar Pengusaha, Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Penghasilan
Jum'at, 28 Juli 2023 - 16:27 WIB
loading...
Pengusaha yang mengendapkan DHE akan mendapat diskon Pph. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dengan angka minimal 30% selama tiga bulan lamanya.
Baca juga: Krisis Keuangan Datang, Sri Mulyani: Menkeu yang Selalu Dimarahi dan Bagian Cuci Piring
"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut bahwa aturan di dalam PP No. 131 Tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.
"Yaitu apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. Kalau dia bukan DHE, artinya deposito biasa, mereka membayar PPh bunga depositonya itu 20%. Apabila itu adalah deposito dari dolar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE," ungkap Sri.
Namun, apabila itu DHE, maka untuk bunga deposito 1 bulan, dia hanya perlu membayar PPh bunga deposito 10% saja. Sehingga, angka ini turun setengah dari deposito non-DHE.
"Kalau dolarnya dikonversikan ke rupiah, bahkan PPh bunga deposito rupiah itu turun lagi menjadi hanya 7,5%," kata Sri.
Dia melanjutkan, untuk valas deposito DHE yang masuk selama tiga bulan, bunga depositonya hanya terkena PPh 7,5%. Jika masuk dalam deposito 6 bulan, maka PPh bunga deposito hanya 2,5%.
"Sementara kalau PPh bunga deposito biasa, 20%. Kalau di atas 6 bulan bahkan, DHE-nya tadi masuk dalam deposito, tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri.
Jika dikonversikan ke rupiah dari DHE, PPh-nya hanya 7,5% jika depositonya 1 bulan. Apabila deposito 3 bulan, maka PPh bunga depositonya hanya 5%. Sedangkan 6 bulan atau di atas 6 bulan, semuanya tidak terkena PPh bunga deposito.
Baca juga: Mengenal Chadrick, Beladiri yang Harus Dikuasai Prajurit Marinir
"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskalnya, sehingga dia bisa makin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," pungkas Sri.
Baca juga: Krisis Keuangan Datang, Sri Mulyani: Menkeu yang Selalu Dimarahi dan Bagian Cuci Piring
"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut bahwa aturan di dalam PP No. 131 Tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.
"Yaitu apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. Kalau dia bukan DHE, artinya deposito biasa, mereka membayar PPh bunga depositonya itu 20%. Apabila itu adalah deposito dari dolar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE," ungkap Sri.
Namun, apabila itu DHE, maka untuk bunga deposito 1 bulan, dia hanya perlu membayar PPh bunga deposito 10% saja. Sehingga, angka ini turun setengah dari deposito non-DHE.
"Kalau dolarnya dikonversikan ke rupiah, bahkan PPh bunga deposito rupiah itu turun lagi menjadi hanya 7,5%," kata Sri.
Dia melanjutkan, untuk valas deposito DHE yang masuk selama tiga bulan, bunga depositonya hanya terkena PPh 7,5%. Jika masuk dalam deposito 6 bulan, maka PPh bunga deposito hanya 2,5%.
"Sementara kalau PPh bunga deposito biasa, 20%. Kalau di atas 6 bulan bahkan, DHE-nya tadi masuk dalam deposito, tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri.
Jika dikonversikan ke rupiah dari DHE, PPh-nya hanya 7,5% jika depositonya 1 bulan. Apabila deposito 3 bulan, maka PPh bunga depositonya hanya 5%. Sedangkan 6 bulan atau di atas 6 bulan, semuanya tidak terkena PPh bunga deposito.
Baca juga: Mengenal Chadrick, Beladiri yang Harus Dikuasai Prajurit Marinir
"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskalnya, sehingga dia bisa makin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," pungkas Sri.
(uka)
Lihat Juga :