Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, ESDM menetapkan kuota subsidi konversi motor listrik di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Sementara itu, hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 pemohon konversi motor yang mendaftar melalui platform digital.
Masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik.
Nah, jika berminat melakukan konversi maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi ataupun pemilik motor. Berikut rincian kriterianya:
- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
- Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
- Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
- Kondisi motor laik jalan.
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
Masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik.
Nah, jika berminat melakukan konversi maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi ataupun pemilik motor. Berikut rincian kriterianya:
- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
- Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
- Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
- Kondisi motor laik jalan.
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
Lihat Juga :