Mendes PDTT Jamin BLT Dana Desa Tak Tumpang Tindih

Rabu, 29 April 2020 - 17:37 WIB
loading...
Mendes PDTT Jamin BLT Dana Desa Tak Tumpang Tindih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kanan). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggaransi tidak bakal ada tumpang tindih antara penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Dia menegaskan, penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19), misalnya kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan. "Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Abdul Halim di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dia menuturkan, ada tiga orang dari RT yang bertugas mendata warga yang dianggap membutuhkan BLT Dana Desa. Ketiga orang ini, kata Abdul Halim, akan menyamakan persepsi tentang profil calon penerima BLT Dana Desa.

"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim.

BLT Dana Desa diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp600 ribu per bulan selama bulan April, Mei dan Juni secara berturut-turut hingga secara total menerima Rp1,8 juta.

Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30% dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30%. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35%.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)