Mendes PDTT Jamin BLT Dana Desa Tak Tumpang Tindih
Rabu, 29 April 2020 - 17:37 WIB
loading...
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kanan). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggaransi tidak bakal ada tumpang tindih antara penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Dia menegaskan, penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19), misalnya kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan. "Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Abdul Halim di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia menuturkan, ada tiga orang dari RT yang bertugas mendata warga yang dianggap membutuhkan BLT Dana Desa. Ketiga orang ini, kata Abdul Halim, akan menyamakan persepsi tentang profil calon penerima BLT Dana Desa.
"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim.
BLT Dana Desa diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp600 ribu per bulan selama bulan April, Mei dan Juni secara berturut-turut hingga secara total menerima Rp1,8 juta.
Dia menegaskan, penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19), misalnya kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan. "Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Abdul Halim di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia menuturkan, ada tiga orang dari RT yang bertugas mendata warga yang dianggap membutuhkan BLT Dana Desa. Ketiga orang ini, kata Abdul Halim, akan menyamakan persepsi tentang profil calon penerima BLT Dana Desa.
"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim.
BLT Dana Desa diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp600 ribu per bulan selama bulan April, Mei dan Juni secara berturut-turut hingga secara total menerima Rp1,8 juta.
Lihat Juga :