Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi
Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” tutur Menko Airlangga.
Ia juga memaparkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah sektor pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).
"Sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9% dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita," kata Menko Airlangga.
Selain itu, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan kementerian/lembaga pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Ia juga memaparkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah sektor pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).
"Sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9% dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita," kata Menko Airlangga.
Selain itu, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan kementerian/lembaga pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Lihat Juga :