Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:34 WIB
loading...
Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi
Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

"Kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Hal itu dipaparkan Menko Airlangga dalam konferensi pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/7/2023).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, di mana dari data tahun 2022, data DHE dari empat sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan) totalnya mencapai USD203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor.

“Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” tutur Menko Airlangga.

Ia juga memaparkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah sektor pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).

"Sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9% dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita," kata Menko Airlangga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)