Sucofindo Raih Akreditasi KAN Sebagai LVV Informasi GRK
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sucofindo resmi meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sebagai LVV, Sucofindo diharapkan bisa berperan mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
"Kami mengucapkan selamat kepada Sucofindo atas diraihnya akreditasi sebagai LVV untuk GRK dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam merealisasikan program pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, yang harus kita kendalikan," ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Ketua KAN Kukuh S Achmad dalam siaran pers, Selasa (1/8/2023).
Sementara, Dirut Sucofindo Jobi Triananda mengapresiasi dukungan BSN dan KAN kepada Sucofindo. Dengan akreditasi ini, kata dia, Sucofindo mampu mendukung komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi GRK sesuai target Nationally Determined Contributions (NDC), yang telah diperbarui pada Enhanced NDC tahun 2022 sebesar 31,89% unconditional reduction dan 43,20% dengan conditional reduction pada tahun 2030.
"Upaya itu akan dilakukan melalui penguatan aksi mitigasi dan adaptasi yang telah tervalidasi dan verifikasi secara kredibel, independen dan imparsial," kata Jobi.
Jobi pun optimis peran Sucofindo sebagai LVV mampu mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pelaporan, Penyediaan Data dan Informasi (SRN PPI) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022.
"Jasa validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk skema penerapan NEK sangat dibutuhkan saat ini. Secara khusus, keberadaan LVV dalam mendukung penyelenggaraan dan ekosistem bursa karbon yang akan diselenggarakan September 2023 oleh pemerintah. Karenanya, Sucofindo berupaya meningkatkan dan mengembangkanan ruang lingkup jasa sebagai komitmen countinous improvement," kata Jobi.
Guna merealisasikan target pemerintah tersebut, Jobi menegaskan bahwa Sucofindo sebagai salah satu perusahaan testing, inspection, dan certification yang telah memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi, serta tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman, optimis mampu menjalankan perannya sebagai LVV Skema NEK.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas menambahkan, sebagai LVV pihaknya mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
"Laporan informasi GRK ini dapat menjadi laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor," ujar Darwin.
"Kami mengucapkan selamat kepada Sucofindo atas diraihnya akreditasi sebagai LVV untuk GRK dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam merealisasikan program pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, yang harus kita kendalikan," ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Ketua KAN Kukuh S Achmad dalam siaran pers, Selasa (1/8/2023).
Sementara, Dirut Sucofindo Jobi Triananda mengapresiasi dukungan BSN dan KAN kepada Sucofindo. Dengan akreditasi ini, kata dia, Sucofindo mampu mendukung komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi GRK sesuai target Nationally Determined Contributions (NDC), yang telah diperbarui pada Enhanced NDC tahun 2022 sebesar 31,89% unconditional reduction dan 43,20% dengan conditional reduction pada tahun 2030.
"Upaya itu akan dilakukan melalui penguatan aksi mitigasi dan adaptasi yang telah tervalidasi dan verifikasi secara kredibel, independen dan imparsial," kata Jobi.
Jobi pun optimis peran Sucofindo sebagai LVV mampu mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pelaporan, Penyediaan Data dan Informasi (SRN PPI) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022.
"Jasa validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk skema penerapan NEK sangat dibutuhkan saat ini. Secara khusus, keberadaan LVV dalam mendukung penyelenggaraan dan ekosistem bursa karbon yang akan diselenggarakan September 2023 oleh pemerintah. Karenanya, Sucofindo berupaya meningkatkan dan mengembangkanan ruang lingkup jasa sebagai komitmen countinous improvement," kata Jobi.
Guna merealisasikan target pemerintah tersebut, Jobi menegaskan bahwa Sucofindo sebagai salah satu perusahaan testing, inspection, dan certification yang telah memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi, serta tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman, optimis mampu menjalankan perannya sebagai LVV Skema NEK.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas menambahkan, sebagai LVV pihaknya mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
"Laporan informasi GRK ini dapat menjadi laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor," ujar Darwin.
(fjo)