Perdana, Transaksi Fisik Emas Bursa Melalui Pospay Gold dari Pos Indonesia

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:13 WIB
loading...
Perdana, Transaksi Fisik...
Pos Indonesia menghadirkan fitur terbaru yang tersemat di aplikasi digital yaitu Pospay Gold. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) terus berkembang dan berusaha menyempurnakan produk layanan. Kali ini, Pos Indonesia menghadirkan fitur terbaru yang tersemat di aplikasi digital superapp Pospay, yaitu Pospay Gold . Pospay Gold menjadi yang pertama menyediakan akses transaksi fisik emas digital dalam bursa di Indonesia.

Pospay Gold merupakan salah satu fitur unggulan dalam aplikasi mobile superapp Pospay, yang menyediakan layanan akses perdagangan fisik emas digital dalam bursa. Pospay Gold menyediakan layanan trading (jual beli) fisik emas berbasis digital yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Pospay Gold memungkinkan pengguna mengakses langsung ke pasar (direct market access) perdagangan logam murni internasional. Pospay Gold juga menyediakan beberapa fitur edukasi yang akan membantu aktivitas transaksi perdagangan customer.

"Pospay Gold akan menjadi layanan yang semakin memperkuat Super App Pospay, di mana hal ini merupakan terobosan baru bagi Pos Indonesia," kata Kepala Pengembangan Bisnis Syariah Pos Indonesia, Dodo Abudhia, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Penyaluran Bansos dan PKH, Pos Indonesia Gunakan Teknologi Canggih

Lebih lanjut, pembeda dengan aplikasi sejenis lainnya, Pospay Gold telah dijamin keamanannya dan fisik emasnya benar-benar ada dan disimpan pada vaulting yang aman, strictly regulated, serta memiliki benefit TRUST (Tangible, Registered, Utilizable, Segregated, Top security).

"Cukup dengan Pospay Gold, semua orang bisa mengelola aset berharga secara langsung dan sekaligus berinteraksi bisnis dalam ekosistem perdagangan emas internasional," kata dia.

Dodo mengungkapkan melalui Pospay Gold memungkinkan transaksi fisik emas dilakukan secara digital dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan sebagai lembaga regulasi, Jakarta Futures Exchange (JFX) sebagai lembaga bursa, Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas atau gudang kustodian, serta ABI Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.

Transaksi fisik emas melalui platform JFXGold X pada fitur Pospay Gold memiliki beragam keunggulan.

1. Fisik emas kualitas standar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999,9 dan berasuransi.
2. Harga fisik emas pada Pospay Gold menggunakan harga fisik emas internasional.
3. Fisik emas yang disimpan teralokasi di gudang kustodian yang berada di kawasan yang diawasi Bea Cukai dan Otoritas Kawasan Kepabeanan.
4. Dana transaksi pada Pospay Gold ditransaksikan melalui rekening bank terpisah untuk setiap peserta perdagangan.
5. Fisik emas dan dana tunai juga disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan.

Tak hanya itu, setiap transaksi fisik emas pada Pospay Gold terintegrasi dalam sistem bursa pada kliring fisik komoditi secara langsung. Transaksi multilateral tidak hanya dilakukan atau terjadi antar peserta perdagangan dengan penggerak pasar, namun juga bisa dilakukan transaksi dengan peserta perdagangan (trader) lainnya.

Adapun transaksi yang dilakukan pada fitur Pospay Gold bukan berupa emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa JFXGOLD X, yang menjadikan model transaksi fisik emas ini sebagai yang pertama di Indonesia.

"Sasaran atau target market-nya adalah para pengguna Pospay SuperApp dan New Customer kalangan Millenial, karena Pospay Gold merupakan Integrated Millenium System. Transaksi jual beli fisik emas melalui Pospay Gold mudah, murah, cepat dan aman dilakukan," kata dia

Dodo mengakui ada target yang harus dicapai Pospay Gold. Adapun target nasabah yang ingin dicapai sampai dengan akhir tahun 2023 sebesar 50.000 dengan Value USD50 per transaksi.

Di sisi lain, sebagai lembaga regulasi, Bappebti telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022 perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold.

Bappebti bahkan merekomendasikan fitur Pospay Gold untuk bertransaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.
Bagi para pelaku trading baik penghobi maupun trader yang berorientasi bisnis semata hadirnya Pospay Gold di superapp Pospay bak oase baru di tengah maraknya pasar trading secara online.

Hal itu menjadikan Pospay Gold magnet kuat sebagai oase baru dalam trading khususnya emas ini adalah, proses transaksi dalam Pospay Gold itu sendiri sudah sah secara syariah. "Jadi selain berinvestasi atau menabung emas, Anda juga bisa melakukan transaksi emas secara aktif," kata dia.

Berikut langkah-langkah cara untuk bertransaksi pada fitur Pospay Gold:

- Unduh superapps Pospay di Play Store dan AppStore
- Registrasi akun
- Klik fitur Pospay Gold
- Lakukan registrasi akun Pospay Gold milikmu

Langkah berikutnya, untuk registrasi akun Pospay Gold:

- Buka akun Pospay Gold
- Lakukan pengisian basic register
- Lakukan pengisian KYC (Know Your Customer) pembukaan rekening Bank Arta Graha (data diri, pekerjaan, data keuangan, data rekening nasabah, kontak darurat, dan data lampiran)
- Review ulang data yang telah diisi
- Jika pengisian data berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi melalui email maupun aplikasi Pospay Gold.
- Buka fitur demo untuk mempelajari transaksi fisik emas
- Apabila datamu sudah disetujui, Anda bisa mulai bertransaksi fisik emas.

Sebelum bertransaksi fisik emas, pastikan Anda memiliki saldo Pospay. Transaksi fisik emas bisa dilakukan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10 ribu.

Baca Juga: Pos Indonesia Raih Tiga Penghargaan di HR Exellence Award 2023

Transaksi fisik emas pada fitur Pospay Gold dapat dilakukan melalui market di mana harga fisik emas yang ditetapkan tersebut berdasarkan harga fisik emas yang berlaku di pasaran. Transaksi fisik emas juga bisa dilakukan melalui fitur Limit di mana pembeli atau penjual dapat menentukan harga emas yang diinginkan saat melakukan penjualan atau pembelian fisik emas pada fitur Pospay Gold.

Setiap pengguna fitur Pospay Gold dapat melakukan penarikan fisik emas, dari tabungan emas yang ada di pospay gold, dengan kelipatan minimal mulai dari 5 gram. Fisik emas tersebut dapat diambil di Kantorpos yang ditunjuk dengan biaya kirim dari gudang sekitar Rp10 ribu.

Fitur Pospay Gold sudah dirilis pada Aplikasi Mobile Pospay Super App pada tgl 7 Juni 2023, dan saat ini masih dilakukan internal user khusus karyawan dan terus akan disempurnakan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pospay Gold akan menjadi fitur unggulan ke depan bagi Pos Indonesia dengan menciptakan Bridging Model System di antaranya menjadi International Super Trading Hub Fisik Emas dan Diversifikasi Layanan Turunan (Financial x Logistic).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Permintaan Emas Meledak!...
Permintaan Emas Meledak! Produksi China Justru Anjlok, Sinyal Harga Bakal Meroket?
Beli Perak Dimana? 5...
Beli Perak Dimana? 5 Platform Jual Beli Perak yang Bisa Kamu Gunakan di 2026
Transaksi Emas Digital...
Transaksi Emas Digital ICDX Melonjak 246% di Kuartal I-2026
Melalui PosIND Pemerintah...
Melalui PosIND Pemerintah Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Alam di Pidie Jaya
Rumah Zakat Salurkan...
Rumah Zakat Salurkan Donasi BTN dan Pos Indonesia untuk Pemulihan Bencana Sumatera
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
Rekomendasi
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved