Tabungan BTN Rumah Tapera Meluncur, Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Sambil Menabung

Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:06 WIB
loading...
A A A
"Selama ini pekerja informal dan mandiri sulit untuk mendapatkan FLPP karena dinilai tidak bankable. Namun dengan adanya Tabungan BTN Rumah Tapera ini, pekerja informal dan mandiri bisa menjadi bankable dengan hanya menabung secara rutin selama tiga bulan," kata Adi Setianto.

Adi menjelaskan, pekerja informal dan mandiri yang disasar menjadi nasabah Tabungan BTN Rumah Tapera ini bisa berasal dari beragam berprofesi seperti wiraswasta, guru dan staf honorer, driver online, tukang cukur, honorer, nelayan serta pelaku UMKM lainnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna juga mengapresiasi kolaborasi BTN dan BP Tapera dalam meluncurkan produk Tabungan BTN Rumah Tapera.

Herry mengharapkan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera ini bisa mendongkrak penyaluran FLPP sektor informal dan mandiri yang baru terserap 10 persen.

"Pekerja sektor informal itu jumlahnya 60 persen dari populasi pekerja di Indonesia, namun yang terlayani baru 10 persen. Artinya masih ada 50 persen pekerja sektor informal dan mandiri yang belum mendapatkan FLPP. Solusinya dengan membuat tabungan, sehingga yang informal ini bisa kita formalkan. Karena selama ini baru sampai bank ketemu satpam ditanya tidak punya slip gaji suruh pulang," ujarnya.

Herry sendiri mentargetkan dengan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera, penyaluran FLPP pekerja sektor informal dan mandiri sepanjang tahun 2023 bisa mencapai angka 50 ribu.

Pada kesempatan yang sama, BTN dan BP Tapera juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Agregator Pekerja Informal dalam mensosialisasikan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera tersebut.

Adapun 6 Agregator yang ikut menandatangani PKS dengan BTN dan BP Tapera adalah Yayasan Asgar Indonesia Maju Mendunia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, PT Abacus Cash Solution dan RA Hospitality.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)