Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:30 WIB
loading...
Berikut tarif baru penyeberangan di 29 lintasan yang akan mengalami kenaikan mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Berlaku Awal Agustus, ASDP Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi
Baca Juga: Berlaku Awal Agustus, ASDP Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi
Lihat Juga :