Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya
loading...
A
A
A
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp3.820.000.
• Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp3.820.000.
(akr)