3 Daerah di Indonesia yang Jadi Incaran Warga Asing Buat Beli Rumah

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 03:44 WIB
loading...
3 Daerah di Indonesia...
Terungkap setidaknya ada 3 daerah yang paling dicari oleh warga negara asing dalam membeli rumah di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terungkap setidaknya ada 3 daerah yang paling dicari oleh warga negara asing dalam membeli rumah di Indonesia. Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur mengungkapkan, ketiga wilayah tersebut antara lain, Jakarta, Bali, dan Batam.



Hal itu disebabkan karena ketiga kota tersebut menjadi pusat perekonomian hingga wisata yang cukup menarik bagi para Warna Negara Asing atau WNA. "Ada tiga kota favorit kepemilikan WNA beli rumah, yakni di Jakarta, Bali, dan Batam," kata Fitrah saat jadi pembicara di acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian Untuk Orang Asing di Grand Sheraton Jakarta, Kamis (3/8/2023).

1. Jakarta

Lebih lanjut Fitrah mengungkapkan Jakarta menjadi wilayah utama pilian WNA membeli rumah karena Jakarta menjadi pusat bisnis, pusat perbelanjaan, dan adanya sekolah internasional di sana.

Baca Juga: Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia
https://ekbis.sindonews.com/read/187938/34/ngenes-orang-asing-bisa-miliki-rumah-susun-di-indonesia-1601989847

2. Bali


Sementara Bali, banyak WNA yang tertarik karena menjadi pusat wisata favorit. Dibanding Jakarta, harga properti di Bali juga lebih terjangkau dan cukup potensial untuk dijadikan instrumen investasi maupun hunian.

3. Batam

Wilayah ketiga adalah Batam. Lokasi ini banyak dilirik WNA karena menjadi pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi 700 perusahaan internasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal. Lokasi Batam juga dinilai strategis karena berdekatan dengan Singapura yang menjadi hub utama perdagangan dunia.

"Sebenarnya satu lagi, Puncak (jadi favorit WNA beli rumah), tapi tak terdeteksi," pungkasnya.



Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa kepemilikan hunian atau tempat tinggal bagi warga asing dibolehkan dengan batasan-batasan, salah satunya batasan harga.

Diatur lebih detail lagi di dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, diatur batasan harga minimal rumah tapak dan rumah susun.

Adapun batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, DKI Jakarta Rp5 miliar, Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, di DKI Jakarta Rp5 miliar
Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)