Orang Asing Boleh Punya Rumah di Sini, Asal Harganya...?
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:58 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait kepemilikan apartemen oleh orang asing. Pasalnya, aturan itu menjadi sorotan masyarakat menyusul disahkannya UU Ciptaker .
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya. ( Baca juga:UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil )
“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).
Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Sayangnya Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya. ( Baca juga:UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil )
“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).
Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Sayangnya Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.
Lihat Juga :