Orang Asing Boleh Punya Rumah di Sini, Asal Harganya...?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:58 WIB
loading...
Orang Asing Boleh Punya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait kepemilikan apartemen oleh orang asing. Pasalnya, aturan itu menjadi sorotan masyarakat menyusul disahkannya UU Ciptaker .

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya. ( Baca juga:UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil )

“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).

Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Sayangnya Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Rekomendasi
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
Balas Ukraina, Rudal...
Balas Ukraina, Rudal Rusia Tewaskan 13 Orang di Zaporizhzhia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved