Orang Asing Boleh Punya Rumah di Sini, Asal Harganya...?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:58 WIB
loading...
Orang Asing Boleh Punya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait kepemilikan apartemen oleh orang asing. Pasalnya, aturan itu menjadi sorotan masyarakat menyusul disahkannya UU Ciptaker .

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya. ( Baca juga:UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil )

“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).

Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Sayangnya Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.

“UU Cipta Kerja mendesain definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah dan bisa memiliki strata title,” kata Sofyan.



Sebagai gambaran, ketentuan kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing muncul dalam Pasal 143 hingga 144 UU Cipta Kerja. Pasal 143 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sedangkan Pasal 144 merincikan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada beberapa pihak. Di antaranya, warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dan perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. ( Baca juga:Macron Sebut Pemenggalan Kepala Guru Serangan Teroris )

Ketentuan ini berbeda dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Beleid itu mengatur, warga negara asing hanya diizinkan memperoleh hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali, yakni 20 tahun dan 30 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di MK Besok, Tuntut UU Ciptaker hingga Permendag Impor Dicabut
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Tapera hingga UU Cipta Kerja
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Trust but Verify Jadi...
Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Rekomendasi
Jumlah Korban Pemerkosaan...
Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang
Operasi Ketupat Jaya...
Operasi Ketupat Jaya di Tanjung Priok Zero Accident, Kapolres Apreasiasi Seluruh Pihak
Ilmuwan Yakin Bahtera...
Ilmuwan Yakin Bahtera Nuh Berada di Lokasi Ini, Berikut Petunjuknya
Berita Terkini
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
2 jam yang lalu
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
4 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
5 jam yang lalu
Catat Tanggalnya! Cum...
Catat Tanggalnya! Cum Date Dividen BBRI 10 April 2025 dan Potensi Keuntungan Rp31,4 Triliun
7 jam yang lalu
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
7 jam yang lalu
Berkat Pendampingan,...
Berkat Pendampingan, Panen Padi Kelompok Harapan Bersama Capai 38,5 Ton
7 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved