OJK Jatuhkan 28 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Berikut Rinciannya
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:56 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak hingga Juli 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak hingga Juli 2023. Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca Juga: 5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca Juga: 5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life
Lihat Juga :