BEI Jatuhkan Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada Nama 1 BUMN
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 19:00 WIB
loading...
BEI menjatuhkan sanksi kepada penerbit obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.
Sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.
Sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.
Lihat Juga :