BEI Jatuhkan Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada Nama 1 BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.
Sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.
"Kami akan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian audited periode 30 Juni 2023 paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Danareksa (Persero), Muhammad Teguh Wirahadikusumah, Kamis (3/8/2023).
Demikian juga PT Bank Sulselbar yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk kantor akuntan publik untuk memeriksa keuangan mereka. Namun, pihaknya tidak merinci kapan laporan keuangan akan selesai.
"Pemeriksaan akan dilaksanakan dua periode yaitu per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2023 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan," kata Direktur Utama PT Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi.
Sementara itu, PT Medco Power Indonesia masih belum memberi komentar di keterbukaan informasi perihal keterlambatan laporan keuangan.
Sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.
"Kami akan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian audited periode 30 Juni 2023 paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Danareksa (Persero), Muhammad Teguh Wirahadikusumah, Kamis (3/8/2023).
Demikian juga PT Bank Sulselbar yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk kantor akuntan publik untuk memeriksa keuangan mereka. Namun, pihaknya tidak merinci kapan laporan keuangan akan selesai.
"Pemeriksaan akan dilaksanakan dua periode yaitu per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2023 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan," kata Direktur Utama PT Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi.
Sementara itu, PT Medco Power Indonesia masih belum memberi komentar di keterbukaan informasi perihal keterlambatan laporan keuangan.
(nng)