Erick Thohir Ungkap Alasan Himbara Hentikan Kredit Motor Karyawan BUMN Karya
Senin, 07 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur tidak lagi menerima kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara). Ketentuan itu menyasar BUMN karya yang tengah menjalankan restrukturisasi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penghentian kredit Himbara ke BUMN karya merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, keuangan perseroan masih dalam fase penyehatan alias restrukturisasi.
"Kenapa? Karena aturan OJK bicara restrukturisasi itu Himbara nggak boleh bantu lagi, nah inilah yang kita bilang tolong bedakan antara korporasi dan proyek. Asal projek ada garansi, bayaran multiyears, kan selesai," ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Cawapres Paling Pahami Program Presiden Jokowi
Penghentian pinjaman Himbara ke BUMN karya sudah dibahas Erick Thohir bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Perkasa Roeslani, dan sejumlah Direksi bank pelat merah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penghentian kredit Himbara ke BUMN karya merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, keuangan perseroan masih dalam fase penyehatan alias restrukturisasi.
"Kenapa? Karena aturan OJK bicara restrukturisasi itu Himbara nggak boleh bantu lagi, nah inilah yang kita bilang tolong bedakan antara korporasi dan proyek. Asal projek ada garansi, bayaran multiyears, kan selesai," ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Cawapres Paling Pahami Program Presiden Jokowi
Penghentian pinjaman Himbara ke BUMN karya sudah dibahas Erick Thohir bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Perkasa Roeslani, dan sejumlah Direksi bank pelat merah.
Lihat Juga :