Erick Thohir Ungkap Alasan Himbara Hentikan Kredit Motor Karyawan BUMN Karya

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Erick Thohir Ungkap Alasan Himbara Hentikan Kredit Motor Karyawan BUMN Karya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur tidak lagi menerima kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara). Ketentuan itu menyasar BUMN karya yang tengah menjalankan restrukturisasi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penghentian kredit Himbara ke BUMN karya merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, keuangan perseroan masih dalam fase penyehatan alias restrukturisasi.

"Kenapa? Karena aturan OJK bicara restrukturisasi itu Himbara nggak boleh bantu lagi, nah inilah yang kita bilang tolong bedakan antara korporasi dan proyek. Asal projek ada garansi, bayaran multiyears, kan selesai," ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Senin (7/8/2023).



Penghentian pinjaman Himbara ke BUMN karya sudah dibahas Erick Thohir bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Perkasa Roeslani, dan sejumlah Direksi bank pelat merah.

"Masalah Himbara yang ada kesulitan dengan karya, saya dudukin tadi pagi. Saya pak tiko, pak rosan, dan dirut himbara," ucap dia.

Salah satu anggota Himbara, PT Bank Mandiri Tbk, sudah mengkonfirmasi bahwa adanya penghentian pembiayaan joint financing atau kredit kendaraan bermotor untuk karyawan tiga BUMN karya.

Ketiga BUMN tersebut, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero). Meski demikian, Erick memastikan Himbara tetap memberi dukungan kepada BUMN karya, lantaran perusahaan tengah menjalani penugasan pemerintah.



"Tapi yang pasti Himbara, Mandiri, BRI, BNI harus mendukung yang namanya karya-karya yang sedang mendapat penugasan, dan apalagi karya-karya ini sekarang kan sudah diperbaiki, ada yang dapat PMN, ada yang restrukturisasi," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)