Indonesia Re Terus Dorong Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 00:27 WIB
loading...
Indonesia Re Terus Dorong...
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu bersama Prof. Hikmahanto Juwana dan narasumber lain dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN, Rabu (11/8/2023). FOTO/dok.SINDOne
A A A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam menjalankan usaha. Perusahaan menggelar webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN.

"Kami berfokus untuk memberikan edukasi terkait mekanisme dan prosedur business judgement rule yang harus diterapkan oleh jajaran direksi sebelum mengambil keputusan," ungkap Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara Perusahaan BUMN, Rabu (11/8/2023).

Baca Juga: Terlalu Besar, OJK Akan Atur Dividen Jumbo Perbankan

Sebab itu, perusahaan terus meningkatkan kualitas yang bersih, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, pemahaman tentang Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri jajaran direksi di suatu perusahaan, khususnya BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk mengambil risiko bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis.

Adapun penerapan business judgement rule berhubungan erat dengan adanya kesengajaan (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat pengambilan keputusan. Apabila keduanya tidak dapat dibuktikan, maka direksi tidak berkesalahan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, sehingga business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi meskipun keputusan mereka berdampak pada kerugian bagi perusahaan.

Baca Juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023

Fungsi business judgement rule adalah sebagai pedoman dan petunjuk bagi direksi agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan bisnis. Pada konteks penanganan kerugian yang dialami oleh BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat haruslah mengacu kepada dasar hukum yang berlaku.

Penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan BUMN bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Secara keseluruhan, Business Judgement Rule memiliki peran penting dalam memberikan arahan bagi Direksi BUMN dan anak BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat, namun tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Penegak hukum, terutama KPK, memiliki tugas penting untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan BUMN yang merugikan negara agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya webinar ini dapat memberikan manfaat yang bisa meningkatkan performa bisnis BUMN dan anak BUMN serta meningkatkan penerapan GCG yang baik," ujar Benny.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved