Tekor! Bukalapak PHK Karyawan 5 Persen Bulan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap sekitar 5% dari jumlah karyawannya saat ini. Manajemen mengatakan periode pemangkasan tenaga kerja ini akan berlangsung sepanjang periode Agustus 2023.
"Jumlah karyawan yang dilakukan PHK kurang dari 5 persen di periode pelaksanaan ini," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUKA Teddy Nuryanto Oetomo di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua karyawan terdampak, terang Teddy, telah memperoleh kompensasi sesuai UU No. 6 Tahun 2023.
Ia menerangkan Bukalapak tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja bisnis saat ini. Salah satunya dengan melakukan perubahan kebutuhan pekerja. Langkah efisiensi tenaga kerja juga diadakan untuk mengoptimalisasi operasional perusahaan.
"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," paparnya.
Teddy menegaskan kegiatan operasional masih berkalan seperti biasa menyusul adanya kebijakan ini. "Segala perubahan memiliki tantangannya, tapi kami percaya hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang," jeas Teddy.
Menurut laporan keuangan per 30 Juni 2023, BUKA mencatat rugi Rp393 miliar pada semester I-2023. Realisasi ini berbalik dari laba sebesar Rp8,5 triliun pada semester I-2022. Kondisi ini terjadi meskipun pendapatan perseroan naik di angka Rp2,18 triliun, dari sebelumnya Rp1,69 triliun.
Penurunan performa bottomline membuat BUKA merealisasikan rugi per saham dasar menjadi Rp3,28 per saham, dari sebelumnya laba Rp83,38 per saham. Beban operasional yang membengkak, terutama dari pokok pendapatan mendorong perseroan membukukan rugi bahkan sebelum dipotong pajak penghasilan.
Hingga paruh pertama 2023, BUKA dan entitas anaknya memiliki total karyawan mencapai 1.584 orang. Perseroan tercatat merogoh anggaran untuk gaji dan kesejahteraan karyawan mencapai Rp378,28 miliar. Angka ini lebih rendah secara tahunan (yoy).
Lihat Juga: 20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
"Jumlah karyawan yang dilakukan PHK kurang dari 5 persen di periode pelaksanaan ini," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUKA Teddy Nuryanto Oetomo di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua karyawan terdampak, terang Teddy, telah memperoleh kompensasi sesuai UU No. 6 Tahun 2023.
Ia menerangkan Bukalapak tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja bisnis saat ini. Salah satunya dengan melakukan perubahan kebutuhan pekerja. Langkah efisiensi tenaga kerja juga diadakan untuk mengoptimalisasi operasional perusahaan.
"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," paparnya.
Teddy menegaskan kegiatan operasional masih berkalan seperti biasa menyusul adanya kebijakan ini. "Segala perubahan memiliki tantangannya, tapi kami percaya hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang," jeas Teddy.
Menurut laporan keuangan per 30 Juni 2023, BUKA mencatat rugi Rp393 miliar pada semester I-2023. Realisasi ini berbalik dari laba sebesar Rp8,5 triliun pada semester I-2022. Kondisi ini terjadi meskipun pendapatan perseroan naik di angka Rp2,18 triliun, dari sebelumnya Rp1,69 triliun.
Penurunan performa bottomline membuat BUKA merealisasikan rugi per saham dasar menjadi Rp3,28 per saham, dari sebelumnya laba Rp83,38 per saham. Beban operasional yang membengkak, terutama dari pokok pendapatan mendorong perseroan membukukan rugi bahkan sebelum dipotong pajak penghasilan.
Hingga paruh pertama 2023, BUKA dan entitas anaknya memiliki total karyawan mencapai 1.584 orang. Perseroan tercatat merogoh anggaran untuk gaji dan kesejahteraan karyawan mencapai Rp378,28 miliar. Angka ini lebih rendah secara tahunan (yoy).
Lihat Juga: 20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
(uka)