Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 19:41 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur
KKP terus memperkuat pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang merupakan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
A A A
MERAUKE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang merupakan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur (PIT) melalui sinergi dengan aparat penegak hukum di Papua Selatan.

Sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli terpadu dan terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan bahwa pentingnya sinergi pengawasan di laut dan penanganan pelanggaran terhadap kasus di bidang kelautan dan perikanan guna menyukseskan kebijakan prioritas Ekonomi Biru.

“WPP 718 ini mempunyai peranan yang sangat strategis bagi Indonesia. Dengan sumber daya alam yang melimpah, serta posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, potensi pelanggarannya cukup besar. Di sinilah sinergi antar aparat penegak hukum diperlukan,” paparnya pada pembukaan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan di Merauke, Jumat (11/8/2023).
Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur

Adin melanjutkan bahwa secara geografis, WPPNRI 718 yang meliputi wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur ini berdampingan langsung dengan negara Australia di sebelah selatan, Timor Leste di sebelah barat, dan Papua Nugini di sebelah timur. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi pelanggaran, khususnya kasus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.

Terlebih dengan telah ditetapkannya WPP 718 sebagai Zona 3 penangkapan ikan industri pada program prioritas Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota, diperlukan sinergi pengawasan laut yang kuat dan penanganan pelanggaran hukum yang terpadu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami memahami bahwa pelaksanaan penegakan hukum di lapangan tidaklah mudah. Terbitnya UU Cipta Kerja membuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan memiliki paradigma baru, yakni mengutamakan pengenaan sanksi administratif dibandingkan pengenaan sanksi pidana. Melalui forum koordinasi ini, kami berharap antar aparat penegak hukum dapat mempunyai kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan,” papar Adin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur

Sampai dengan saat ini, kata Adin, telah terbentuk 34 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi, di mana Provinsi Papua merupakan yang dibentuk terakhir pada 2020. Sementara untuk Provinsi Papua Selatan yang baru terbentuk pada 2022 lalu, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk dapat membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan tingkat provinsi melalui SK Gubernur guna memperkuat pengawasan di WPPNRI 718, yang masuk dalam Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam strategi menyukseskan implementasi lima kebijakan prioritas Ekonomi Biru yang meliputi memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Kemudian pengembangan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut.

Turut hadir dalam forum koordinasi tersebut, Komandan Pangkalan TNI AL XI Merauke, Kesi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Hakim Adhoc Perikanan Pengadilan Negeri Merauke, Kapolres Merauke, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Selatan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Komandan Pangkalan PSDKP Tual, Kepala Pelabuhan Perikanan Merauke, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya seperti Bakamla, Bea Cukai, KSOP Merauke dan Karantina Ikan.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)