Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 21:04 WIB
loading...
Jokowi Ubah Status BUMN...
Presiden Jokowi resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.



Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

"Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/8/2023).

Dengan perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.

Tak hanya itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

Setelah mengalami perubahan badan hukum, Produksi Film Negara ditugaskan pemerintah melakukan kegiatan usaha berupa kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.

Melaksanakan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.

Lalu, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.



Kemudian, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice

"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
Gelar RUPST, BRI Bagikan...
Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun
Struktur Danantara Diumumkan...
Struktur Danantara Diumumkan Senin Pekan Depan, Jokowi Jadi Dewan Penasihat?
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Bank Emas Pegadaian...
Bank Emas Pegadaian Semakin Menarik Perhatian Masyarakat, Ini Layanan Lengkapnya
Tambah Alokasi, Mudik...
Tambah Alokasi, Mudik Gratis BNI 2025 Siap Berangkatkan 6.050 Pemudik
Rekomendasi
Jepang Prediksi Gempa...
Jepang Prediksi Gempa Bumi Besar yang bisa Tewaskan 300.000 Orang
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
4 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
5 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
5 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
6 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
7 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
8 jam yang lalu
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved