Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.
Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
"Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/8/2023).
Dengan perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.
Tak hanya itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.
Setelah mengalami perubahan badan hukum, Produksi Film Negara ditugaskan pemerintah melakukan kegiatan usaha berupa kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.
Melaksanakan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.
Lalu, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.
Kemudian, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice
"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.
Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
"Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/8/2023).
Dengan perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.
Tak hanya itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.
Setelah mengalami perubahan badan hukum, Produksi Film Negara ditugaskan pemerintah melakukan kegiatan usaha berupa kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.
Melaksanakan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.
Lalu, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.
Baca Juga
Kemudian, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice
"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.
(nng)