Warga Asing Bisa Miliki Properti di Indonesia Berpotensi Dorong Perekonomian

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:18 WIB
loading...
Warga Asing Bisa Miliki Properti di Indonesia Berpotensi Dorong Perekonomian
Elevee Media Talk di Gallery Elevee Condominium, Alam Sutera, Tangerang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki tempat tinggal di Indonesia berpotensi mendorong perekonomian. WNA diperbolehkan memiliki properti hanya dengan syarat paspor dan visa seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, pada 1 November 2022 lalu.



Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan ini merupakan peluang bagi Indonesia karena bisa mendorong perekonomian. Menurutnya minat asing untuk membeli properti di Tanah Air cukup tinggi.

"Saya sering keliling ke luar negeri dan banyak dari mereka selalu ingin beli properti disini tapi hanya dengan paspor, nggak usah ribet," kata Rusmin Lawin dalam acara Elevee Media Talk yang diadakan di marketing Gallery Elevee Condominium, Alam Sutera, Tangerang, baru-baru ini.

Rusmin menambahkan, ini bukan ancaman, dengan kehadiran orang asing selain sebagai pekerja profesional mereka juga pengusaha, pebisnis yang akan membuka potensi pertumbuhan ekonomi serta devisa bagi.

"Pembelian properti untuk WNA ini bukan menjual negara, kita menjual potensi ekonomi negara dengan adanya investasi masuk dan membuka lapangan pekerjaan," jelasnya, yang juga menjabat sebagai President FIABCI Asia Pacific.

Rusmin menegaskan, sebelumnya kita banyak menarik invesyor asing untuk berbisnis di Indonesia, kita mempersilakan masuk ke rumah kita, tapi tidak boleh masuk kamar.

"Kita welcome dengan mereka tapi mereka bingung mau tinggal dimana, mereka tidak mungkin sewa terus menerus sekian tahun, tentunya mereka juga ingin punya tempat tinggal yang tetap," tegas Rusmin Lawin.

Saat ini menurut Rusmin saat yang tepat untuk menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia. Menurutnya, seperti Vietnam dan Thailand kian agresif menawarkan propertinya kepada WNA. Dan menurutnya, batasan pembelian properti WNA di negara lain seperti Singapura memberikan batasan kepemilikan properti WNA sebesar 30 persen, sedangkan Malaysia dibatasi 5 persen dan Indonesia tak lebih dari 5 persen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)