Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga
Rabu, 29 Juli 2020 - 23:51 WIB
loading...
Tiko, sapaan akrab Kartika menuturkan, aktivitas pelaku UMKM mulai terdampak sejak bulan Februari-Juni, dimana terjadi penutupan pasar dan mal yang berdampak serius kepada kemampuan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut bahwa sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Hal itu diakibatkan banyaknya pelaku UMKM yang tidak bisa beraktivitas karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tiko, sapaan akrab Kartika menuturkan, aktivitas pelaku UMKM mulai terdampak sejak bulan Februari-Juni, dimana terjadi penutupan pasar dan mal yang berdampak serius kepada kemampuan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro.
(Baca Juga: Bongkar Alasan Satgas PEN Fokus ke UMKM di Kuartal III/2020 )
"Terdampak untuk usaha dan langsung berdampak kepada kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran utang maupun bunga," ujar Tiko pada Webinar 'Peran Perbankan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional', Rabu (29/7/2020).
Komisaris Utama Bank BRI ini menambahkan, kesulitan yang dialami pelaku UMKM terhadap utangnya di bank langsung direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana lembaga tersebut mengeluarkan POJK Nomor 11 tentang restrukturisasi kredit.
Tiko, sapaan akrab Kartika menuturkan, aktivitas pelaku UMKM mulai terdampak sejak bulan Februari-Juni, dimana terjadi penutupan pasar dan mal yang berdampak serius kepada kemampuan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro.
(Baca Juga: Bongkar Alasan Satgas PEN Fokus ke UMKM di Kuartal III/2020 )
"Terdampak untuk usaha dan langsung berdampak kepada kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran utang maupun bunga," ujar Tiko pada Webinar 'Peran Perbankan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional', Rabu (29/7/2020).
Komisaris Utama Bank BRI ini menambahkan, kesulitan yang dialami pelaku UMKM terhadap utangnya di bank langsung direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana lembaga tersebut mengeluarkan POJK Nomor 11 tentang restrukturisasi kredit.
Lihat Juga :