Disuntik Dana Rp2 Triliun, Bank DKI Genjot Kredit ke Sektor Produktif

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:05 WIB
loading...
Disuntik Dana Rp2 Triliun,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional . Penunjukkan secara resmi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadyanto, dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta dua hari yang lalu (27/07/2020).

Penempatan dana di Bank DKI merupakan langkah lanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya menempatkan dana pada empat bank keloompok Himbara sebesar Rp30 triliun. Penempatan dana pemerintah, baik di bank BUMN maupun bank daerah sesuai dengan PMK No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. ( Baca juga:Satu Bank Daerah Masuk dalam 15 Bank yang Dapat Jaminan Kredit Rp100 T, Siapa Dia? )

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. Pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, yang telah memercayakan Bank DKI. Rencananya, dana tersebut akan dimanfaatkan Bank DKI untuk penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga. Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (29/07/2020).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)