Adaptasi Kebiasaan Baru, Penyesuaian Jam Layanan Operasional BI Diperpanjang
Kamis, 30 Juli 2020 - 05:53 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020. Hal ini dilakukan di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, hal ini mencermati aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), sebagai berikut
"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Onny di Jakarta.
(Baca Juga: BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah )
Dia melanjutkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
"Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia," katanya.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, hal ini mencermati aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), sebagai berikut
"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Onny di Jakarta.
(Baca Juga: BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah )
Dia melanjutkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
"Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia," katanya.
Lihat Juga :