BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Senin, 27 Juli 2020 - 18:44 WIB
loading...
BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

"Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah," kata Onny di Jakarta, Senin (27/7/2020).

(Baca Juga: Erick Thohir Akan Lebur Bank Syariah BUMN di Februari 2021)

Dia melanjutkan hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.

"Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK)," katanya

Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)