Adaptasi Kebiasaan Baru, Penyesuaian Jam Layanan Operasional BI Diperpanjang

Kamis, 30 Juli 2020 - 05:53 WIB
loading...
Adaptasi Kebiasaan Baru,...
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020. Hal ini dilakukan di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal).

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, hal ini mencermati aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), sebagai berikut

"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Onny di Jakarta.

(Baca Juga: BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah )

Dia melanjutkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.

"Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia," katanya.

(Baca Juga: Tiga Langkah BI Dorong Ekonomi Syariah Bersaing di Kancah Global )

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):

- Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
- Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 06.30-15.00 WIB
- Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
- Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
- Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
- Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
- Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
- Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB

Jam operasional SKNBI:

- Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
- Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
- Layanan Kliring Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 12.00 WIB
- Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
- Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB

Jam operasional Layanan Kas:

- Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas):

- Transkasi bisa dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB
- Transaksi Standing Facility (SF) pukul 15.00-16.00 WIB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)