Indonesia Dapat Dana Hibah dan Investasi Restorasi Gambut Rp1,66 Triliun

Rabu, 08 Februari 2017 - 23:42 WIB
Indonesia Dapat Dana...
Indonesia Dapat Dana Hibah dan Investasi Restorasi Gambut Rp1,66 Triliun
A A A
PALEMBANG - Selain hibah, restorasi kawasan gambut juga dilakukan dengan menggaet investasi. Badan Restorasi Gambut (BRG) memastikan investasi kawasan gambut akan menyentuh aspek budidaya hingga perbaikan insfrastuktur. Dan Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayahnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Sumsel, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan Indonesia menjadi satu dari tiga negara yang mendapatkan dana hibah atas program restorasi gambut tahun ini. Selain dana hibah terdapat juga dana investasi. Adapun dana hibah mencapai USD125 juta atau setara Rp1,66 triliun (estimasi kurs Rp13.326/USD).

"Dana investasi ini satu paket dengan dana hibah. Jika dana hibahnya USD125 juta, maka dana investasinya bisa dengan perbadingan 1:5 atau 1:10, sehingga estimasinya dana hibah bisa mencapai Rp500 miliar," ujarnya usai bertemu Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (8/2/2017).

Ia menambahkan dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, akhir Januari lalu, banyak negara termasuk perusahaan (swasta) yang menawarkan hibah dan investasi restorasi gambut. Nantinya, sasaran investasi dan hibah akan menyentuh tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas restorasi gambut.

"Mekanisme dana ini ada hibah dan investasi. Hibah USD125 juta dari Norwegia dan hibah dari Unilever. Sementara investasi lebih beragam, diantaranya perbankan Rabobank Belanda, UBS Swiss dan BNP Paribas Perancis," ungkap Nazir.

Selain fungsi lingkungan, restorasi gambut juga harus mengutamakan nilai ekonomi. Karena itu, kata ia, meski sifatnya investasi namun diupayakan suku bunga rendah dari suku bunga komersil. Mengingat nilai investasi disandingkan dengan hibah.

"Dengan sistem satu paket, maka bunga pembiayaan restorasi lebih rendah dari suku bunga komersil. Misalnya bunga komersil 6%, maka investasi restorasi gambut cukup 4%," ujarnya.

Akan tetapi sistem investasi restorasi gambut ini mengharuskan negara penerima membentuk lembaga pembiayaan. Nantinya lembaga pembiayaan akan menyalurkan dana tersebut kepada pihak swasta di daerah yang sudah bekerja sama dengan para petani.

"Pihak swasta yang bekerja sama dengan kelompok tani inilah yang mengajukan permohonan ke lembaga pembiayaan yang sudah dibentuk tersebut," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)