Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 Miliar, Begini Rencana BTN
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 10:25 WIB
loading...
Sejalan kerjasama penyaluran KPR Tapera, BTN merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejalan proses bisnis kerjasama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I ( sukuk Tapera ) perdana.
Baca Juga: Tuntaskan Spin Off Unit Syariah, BTN Akan Akuisisi Bank Tahun Ini
Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera, penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Selasa (16/8).
Baca Juga: BTN Syariah Kejar Target Jadi BUS di Akhir Tahun 2023
Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Baca Juga: Tuntaskan Spin Off Unit Syariah, BTN Akan Akuisisi Bank Tahun Ini
Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera, penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Selasa (16/8).
Baca Juga: BTN Syariah Kejar Target Jadi BUS di Akhir Tahun 2023
Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Lihat Juga :