Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 Miliar, Begini Rencana BTN

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 10:25 WIB
loading...
Terbitkan Sukuk Tapera...
Sejalan kerjasama penyaluran KPR Tapera, BTN merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejalan proses bisnis kerjasama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I ( sukuk Tapera ) perdana.



Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera, penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Selasa (16/8).



Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada BP Tapera. Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Sementara Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.

“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. “Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” kata Hirwandi menjelaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)