OJK Sebut Aturan Pelaksanaan Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:58 WIB
loading...
OJK Sebut Aturan Pelaksanaan...
Aturan terkait pelaksanaan bursa karbon disiapkan bakal meluncur pekan depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, aturan tersebut masih dalam proses di Kemenkumham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan terkait pelaksanaan bursa karbon disiapkan bakal meluncur pekan depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, aturan tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Bursa Karbon Bakal Beroperasi September, Ini Pesan Pengusaha

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal , Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Tapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Inarno di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: OJK Optimistis Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp200 Triliun

Inarno menjelaskan, aturan tersebut berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. Nantinya, lanjut Inarno, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).

Adapun, sistem perdagangan karbon berpotensi dilakukan dalam dua cara, yaitu voluntary atau sukarela dan regulated. Sebagai informasi, bursa karbon sukarela memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved