Freeport Tolak IUPK yang Diterbitkan Pemerintah

Selasa, 14 Februari 2017 - 11:57 WIB
Freeport Tolak IUPK...
Freeport Tolak IUPK yang Diterbitkan Pemerintah
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mencapai titik temu dengan pemerintah terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca Juga: Sri Mulyani Tak Terpengaruh Apapun Alasan Freeport)

Pemerintah sejatinya telah menyetujui perubahan status Freeport menjadi IUPK, namun raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepakat dengan hal tersebut.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK, asalkan persyaratan yang diajukan mereka disetujui pemerintah. Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum serta‎ stabilitas investasi yang sama dengan KK.

Perusahaan tambang kelas kakap ini ingin agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," kata dia kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang yang dilakukan Freeport. Sebab itu, pihaknya akan terus melakukan perundingan dengan pemerintah agar segera memperoleh kesepakatan.

"Freeport akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepaktan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," imbuhnya.

Riza menuturkan, lantaran belum adanya kesepakatan dengan pemerintah maka Freeport pun masih belum bisa melakukan ekspor konsentrat. Karena dalam PP Nomor 1 tahun 2017 ditegaskan bahwa pemegang KK harus mengubah status menjadi IUPK jika ingin melakukan ekspor konsentrat.

"Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan yang diterbitkan Januari 2017, yang bertentangan dengan hak Freeport dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0661 seconds (0.1#10.140)