Sri Mulyani Tak Terpengaruh Apapun Alasan Freeport

Senin, 13 Februari 2017 - 20:34 WIB
Sri Mulyani Tak Terpengaruh Apapun Alasan Freeport
Sri Mulyani Tak Terpengaruh Apapun Alasan Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan terpengaruh apapun alasan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia seperti rewel dalam membangun smelter dan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak diizinkan ekspor konsentrat. Penerimaan negara tetap dinilai nomor satu ketika mereka sudah berinvestasi di Tanah Air.

(Baca Juga: Freeport Ancam PHK jika Tak Diizinkan Ekspor Konsentrat)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sudah jelas disebutkan apapun kerja sama antara pemerintah dan perusahaan asing harus mementingkan negara dahulu. Jaminan penerimaan yang lebih baik tidak bisa ditawar-tawar lagi termasuk oleh Freeport.

"Di dalam UU Minerba, sudah diamanatkan bahwa apapun bentuk kerja sama antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik," ujarnya di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurutnya, memberikan kepastian dalam berinvestasi ke perusahaan asing jadi hal penting. Namun, yang lebih utama lagi tetap kepentingan merah putih karena menyangkut masyarakat luas.

"Yang ini sedang kita bicarakan, bagaimana di satu sisi kita memberikan kepastian mengenai lingkungan usaha ini tapi di sisi lain juga membela kepentingan Indonesia," kata Menkeu.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, keberadaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut di Tanah Air mencakup banyak dimensi. Dari sisi penerimaan saja ada pajak, royalti, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

(Baca Juga: Didesak Ubah Status Kontrak, Freeport Ngaku Tak Nyaman Investasi di RI)

"Baik dari sisi penerimaan dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, royalti, ada PBB, ada juga iuran lain. Juga dari sisi kewajiban mereka melakukan divestasi serta dari kewajiban mereka membangun smelter," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu untuk dicerminkan dalam kontrak baru yang tentu saja pemerintah perlu melakukan negosiasi secara teliti, baik, agar kepentingan negara terjaga. Namun, di sisi lain kita juga perlu memberikan kepastian kepada para pengusaha, sehingga mereka perlu untuk melakukan perencanaan bisnis.

"Karena mereka kan juga perusahaan publik. Jadi, mereka harus bertanggung jawab ke shareholders-nya," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Freeport Indonesia mengancam akan melakukan PHK terhadap karyawannya yang ada di Indonesia, jika pemerintah tidak kunjung mengizinkannya untuk ekspor konsentrat.

Pemerintah mengajukan syarat untuk Freeport bisa ekspor konsentrat, yaitu dengan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengemukakan, jika Freeport tidak kunjung bisa ekspor maka ada potensi penurunan produksi dan berujung pada pengurangan jumlah karyawan. Hal tersebut pun telah diinformasikan kepada karyawannya di Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6261 seconds (0.1#10.140)