Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi

Rabu, 15 Februari 2017 - 12:02 WIB
Divestasi 51% Saham...
Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi
A A A
JAKARTA - Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dalam amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap. Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada 1991. Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai bahwa Freeport harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi. Freeport juga harus menghargai kedaulatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurutnyam sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," katanya.

Dia menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus di tangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat. "Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
9 menit yang lalu
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
25 menit yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
37 menit yang lalu
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
39 menit yang lalu
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
57 menit yang lalu
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved