Ribuan Pekerja Freeport Tuntut Pemerintah Beri Kepastian Ekspor

Jum'at, 17 Februari 2017 - 16:18 WIB
Ribuan Pekerja Freeport...
Ribuan Pekerja Freeport Tuntut Pemerintah Beri Kepastian Ekspor
A A A
JAKARTA - Karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua hari ini menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah memberikan kepastian usaha terhadap raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Setidaknya, ada 1.000 orang dari karyawan dan keluarga karyawan yang melakukan demo hari ini.

(Baca Juga: Tambang Freeport Lumpuh Total, 33.000 Pekerja Dirumahkan)

‎Ketua Serikat Pekerja Freeport Virgo Salossa menegaskan, aksi yang dilakukan kali ini bukan atas nama organisasi atau serikat pekerja. Aksi tersebut murni dari seluruh karyawan Freeport sebagai bentuk solidaritas untuk perusahaan tambang tersebut.

"Tidak ada kepentingan apapun. Semua organisasi ditanggalkan. Yang ada adalah soladiraritas peduli Freeport. Pekerja beserta keluarga. Pergerakan yang tadi dilakukan 1.000-an orang itu adalah pekerja Freeport, kontraktor, privatisasi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dalam aksinya tersebut, dia meminta DPRD Kabupaten Mimika untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Peduli Freeport dengan melibatkan instansi teknis yang menerima manfaat dari keberadaan Freeport. Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah berdampak luas terhadap seluruh karyawan Freeport.

Dalam aturan tersebut, para pengusaha tambang pemegang kontrak karya (KK) dan PKP2B yang ingin melakukan ekspor konsentrat wajib mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Jika tidak, maka pemerintah tidak akan memberikan tiket ekspor kepada mereka.

"Segala bentuk regulasi yang dikeluarkan itu kan untuk melindungi warganya. Sehingga regulasi yang dibuat kami mohon, kami menghormati regulasi yang dibuat. Tapi kami harap regulasi itu tidak memberi dampak besar seperti sekarang terjadi. Sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," terangnya.

Baca Juga:
PHK Karyawan, Menko Darmin Sebut Freeport Coba Tekan Pemerintah
Freeport Rumahkan Karyawan Gara-gara Tak Bisa Ekspor Konsentrat
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)