Perbedaan IPO dan Listing, Istilah yang Sering Muncul di Pasar Saham

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:09 WIB
loading...
Perbedaan IPO dan Listing,...
Perbedaan IPO dan listing penting diketahui para investor pasar saham. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan IPO dan listing penting diketahui para investor . Kedua istilah tersebut berkaitan dalam dunia keuangan dan pasar saham , namun punya makna yang sedikit berbeda.

Dalam dunia investasi atau trading terdapat banyak istilah asing yang banyak membuat orang bingung. Terlebih bagi mereka yang baru saja terjun ke dunia tersebut.

Ketika seseorang yang baru mempelajari trading saham atau ingin menjadi seorang investor sudah sepantasnya untuk mengetahui istilah IPO dan listing serta perbedaannya. Berikut ini pengertian dan perbedaan IPO dan Listing.

Perbedaan IPO dan Listing


1. IPO (Initial Public Offering)


IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan swasta pertama kali menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum untuk dibeli.

Dalam proses IPO, perusahaan menciptakan saham yang dapat diperdagangkan di pasar saham. Ini adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin mengumpulkan modal tambahan untuk ekspansi, investasi, atau memenuhi kebutuhan keuangan lainnya.



Proses IPO melibatkan sejumlah tahapan, termasuk pendaftaran pada otoritas pasar modal terkait, penyusunan prospektus yang berisi informasi tentang perusahaan, tujuan penggalangan dana, risiko yang terkait, dan lain-lain.

Setelah prospektus disetujui, perusahaan bisa mulai menawarkan sahamnya kepada investor melalui penawaran umum.

2. Listing


Listing merujuk pada langkah di mana saham perusahaan yang telah melewati proses IPO secara resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa efek.

Listing membuat saham-saham perusahaan tersebut dapat diakses dan diperdagangkan oleh investor di pasar saham terbuka.

Sebagai contoh, bursa efek seperti Bursa Efek New York (NYSE) atau NASDAQ di Amerika Serikat, atau Bursa Efek Indonesia (BEI) di Indonesia, adalah tempat di mana saham-saham tersebut dapat diperdagangkan.

Dalam proses listing, perusahaan biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh bursa efek terkait. Persyaratan ini meliputi kriteria keuangan, tata kelola perusahaan, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan (free float), dan lain-lain.

Intinya, IPO merupakan proses awal di mana perusahaan pertama kali mengeluarkan sahamnya ke publik. Sedangkan listing adalah langkah di mana saham tersebut secara resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa efek. IPO adalah prasyarat untuk mencapai status listing di bursa efek.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)