Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang Magnet Baru Investasi Global
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:44 WIB
loading...
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi primadona investasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi primadona investasi, kini resmi berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Status ini ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah pada 20 Maret 2025. Dengan luas mencapai 2.886,7 hektare dari total pengembangan 4.300 hektare, KEK Industropolis Batang menjadi KEK terbesar yang dimiliki oleh BUMN dan satu-satunya di Indonesia yang menggabungkan tiga status Industri dan Pengolahan, Logistik dan Distribusi, serta Pariwisata.
"Dengan status KEK, kami semakin optimis bahwa KEK Industropolis Batang akan menjadi magnet investasi yang kuat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kami menawarkan peluang investasi yang tak tertandingi dengan fasilitas terbaik dan insentif luar biasa," ujar Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Ngurah Wirawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Menurut dia sebagai pusat pertumbuhan industri baru, KEK Industropolis Batang menawarkan berbagai insentif menarik, mulai dari pembebasan atau pengurangan pajak hingga kemudahan perizinan investasi, yang memberikan kepastian bisnis bagi para investor. Dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, kawasan ini dirancang untuk mendukung industri masa depan yang berkelanjutan, dengan konektivitas strategis ke pelabuhan, bandara, serta jaringan logistik nasional.
Dengan regulasi yang lebih fleksibel, KEK ini memastikan percepatan perizinan dan operasional bisnis yang lebih efisien. Lokasi KEK Industropolis Batang sangat strategis, berada tepat di tengah Tol Trans Jawa pada KM 371 dengan akses langsung ke Gerbang Tol KIT Batang. KEK ini juga berada di titik nol kilometer ke Pantura dan Pelabuhan, serta hanya 45 menit ke Bandara Ahmad Yani Semarang.
Status ini ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah pada 20 Maret 2025. Dengan luas mencapai 2.886,7 hektare dari total pengembangan 4.300 hektare, KEK Industropolis Batang menjadi KEK terbesar yang dimiliki oleh BUMN dan satu-satunya di Indonesia yang menggabungkan tiga status Industri dan Pengolahan, Logistik dan Distribusi, serta Pariwisata.
"Dengan status KEK, kami semakin optimis bahwa KEK Industropolis Batang akan menjadi magnet investasi yang kuat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kami menawarkan peluang investasi yang tak tertandingi dengan fasilitas terbaik dan insentif luar biasa," ujar Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Ngurah Wirawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Menurut dia sebagai pusat pertumbuhan industri baru, KEK Industropolis Batang menawarkan berbagai insentif menarik, mulai dari pembebasan atau pengurangan pajak hingga kemudahan perizinan investasi, yang memberikan kepastian bisnis bagi para investor. Dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, kawasan ini dirancang untuk mendukung industri masa depan yang berkelanjutan, dengan konektivitas strategis ke pelabuhan, bandara, serta jaringan logistik nasional.
Dengan regulasi yang lebih fleksibel, KEK ini memastikan percepatan perizinan dan operasional bisnis yang lebih efisien. Lokasi KEK Industropolis Batang sangat strategis, berada tepat di tengah Tol Trans Jawa pada KM 371 dengan akses langsung ke Gerbang Tol KIT Batang. KEK ini juga berada di titik nol kilometer ke Pantura dan Pelabuhan, serta hanya 45 menit ke Bandara Ahmad Yani Semarang.
Lihat Juga :