Revisi UU IKN, Skema Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Menyesuaikan Progres Pembangunan

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:59 WIB
loading...
Revisi UU IKN, Skema...
Pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satu poin yang direvisi yakni soal kegiatan 3P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota).



Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).



Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.

Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.

"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai. Maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.

Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

"Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".

Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi:

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatIkan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Geser Hong Kong, Moskow...
Geser Hong Kong, Moskow Jadi Kota Kedua dengan Miliarder Terbanyak
Sektor Industri Terdampak...
Sektor Industri Terdampak Tarif Impor AS, Pengamat: Respons RI Kalah Cepat Dibanding Vietnam
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Rekomendasi
Meghan Markle Hampir...
Meghan Markle Hampir Meninggal karena Preeklamsia saat Hamil Anak Pertama
Alasan Meghan Markle...
Alasan Meghan Markle Tidak Akan Pernah Bisa Mengalahkan Kate Middleton
Eks Jenderal Tertinggi...
Eks Jenderal Tertinggi Ukraina Ungkap Senjata Rahasia AS dalam Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
53 menit yang lalu
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
9 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
9 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
10 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
10 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
12 jam yang lalu
Infografis
Siap Hadapi Perang Baru...
Siap Hadapi Perang Baru dengan Israel, Iran Pamer Kota Rudal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved