Revisi UU IKN, Skema Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Menyesuaikan Progres Pembangunan

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:59 WIB
loading...
Revisi UU IKN, Skema...
Pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satu poin yang direvisi yakni soal kegiatan 3P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota).

Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: PNS Tinggal di IKN Tidak Gratis, Kena Biaya Sewa Rusun

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.

Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved