Mendag Segera Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat untuk AMNT
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal ini seiring telah diterbitkannya rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu telah memasukkan rekomendasi ekspor untuk AMNT. Karena itu, pihaknya dalam dua hari ke depan mengeluarkan izin ekspor untuk AMNT.
"Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman. Dan itu segera proses. Begitu rekomendasi sesuai peraturan yang ada, jadi langsung keluar. Dalam satu dua hari keluar," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Sementara, untuk PT Freeport Indonesia, politisi Partai Nasdem ini belum akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor, jika persyaratan telah dipenuhi.
"Kasus Freeport itu Menteri ESDM yang jawab. Kalau sudah ada rekomendasi kami keluarkan. Jadi seperti Amman, kita langsung keluarkan. Kalau sudah dapat persyaratan terpenuhi, kita keluarkan," ujar Enggar.
Sekadar informasi, AMNT diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018. PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu telah memasukkan rekomendasi ekspor untuk AMNT. Karena itu, pihaknya dalam dua hari ke depan mengeluarkan izin ekspor untuk AMNT.
"Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman. Dan itu segera proses. Begitu rekomendasi sesuai peraturan yang ada, jadi langsung keluar. Dalam satu dua hari keluar," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Sementara, untuk PT Freeport Indonesia, politisi Partai Nasdem ini belum akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor, jika persyaratan telah dipenuhi.
"Kasus Freeport itu Menteri ESDM yang jawab. Kalau sudah ada rekomendasi kami keluarkan. Jadi seperti Amman, kita langsung keluarkan. Kalau sudah dapat persyaratan terpenuhi, kita keluarkan," ujar Enggar.
Sekadar informasi, AMNT diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018. PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.
(izz)