Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Rp 10.500/Liter

Rabu, 22 Februari 2017 - 13:01 WIB
Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Rp 10.500/Liter
Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Rp 10.500/Liter
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pengusaha minyak goreng kompak untuk mematok harga minyak goreng curah. Banderol Rp 10.500 per liter nantinya akan dilepas di tingkat ritel.

Mengapa minyak goreng curah yang jadi perhatian pemerintah? Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum sehingga perlu pengendalian harga agar tidak naik. Ujungnya adalah pengendalian inflasi.

Menurut Enggar, Presiden menekankan ketersediaan stok dan pengendalian harga. Untuk minyak goreng curah mulai kemarin harganya sudah disepakati Rp10.500 per liter.

Langkah yang diambil Kemendag ini karena ingin menjaga inflasi bahan pangan tahun ini sebesar 1% guna mencapai target inflasi 2017 sebesar 4% plus minus 1%. Target 1% tersebut dengan asumsi tidak adanya kebijakan harga yang diatur pemerintah (administered price). Selain minyak goreng, beberapa waktu lalu Kemendag bersepakat dengan pelaku usaha terkait harga gula konsumsi yang ditetapkan Rp12.500 per kg dan harga daging seharga maksimal Rp80.000 per kg.

Penetapan harga acuan bagi tujuh bahan pokok sejak September 2016 juga diharapkan menjadi salah satu instrumen pengontrol harga kendati dalam praktiknya belum maksimal. "Jadi, penetapan harga minyak goreng juga kaitannya dengan menjaga inflasi pangan agar jangan sampai ada lonjakan- lonjakan lagi," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.

Terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan sepakat menjaga harga minyak goreng curah di level maksimal Rp10.500 per liter. Menurutnya, dengan harga Rp10.500 pengusaha minyak goreng memang tidak diuntungkan, namun keuntungan masih bisa didapat dari sumber lain alias subsidi silang.

Perusahaan minyak goreng akan secara konsisten menggelontorkan minyak goreng ke pasar sehingga harga stabil dan tidak ada celah bagi pihak yang berniat melakukan spekulasi. "Nanti akan ada semacam pusat informasi di dinas perdagangan daerah. Begitu ada indikasi kenaikan harga minyak goreng di daerah, dinas akan menginformasikan ke Kemendag dan asosiasi. Dari situ asosiasi akan minta perusahaan minyak terdekat untuk menggelontorkan,"ujarnya, kepada KORAN SINDO. (Inda Susanti)
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4953 seconds (0.1#10.140)