Bukan hanya Produk, Investasi di Asuransi juga Sedap-Sedap Ngeri

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
Bukan hanya Produk, Investasi di Asuransi juga Sedap-Sedap Ngeri
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin menyatakan, bukan hanya produk asuransi, tapi investasi di asuransi juga sedap-sedap ngeri. Pasalnya, dana premi yang dikumpulkan tentu harus diinvestasikan.

"Dari segi investasi, kalau sampai tidak benar pengelolaannya akan menjadi permasalahan tersendiri. Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, kasus asuransi Jiwasraya misalnya," ujar Ihsanudin dalam acara 'INSURTECH: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Dia menyampaikan, permasalahan asuransi yang meledak akhir-akhir ini bukan terletak pada kesalahan produk yang dijual atau diizinkan, tetapi justru dari sisi investasi.

"Kalau investasinya benar, ya pasti saat mau dicairkan barangnya ada. Berarti barangnya itu likuid, meski dalam kondisi jatuh temponya diredeem atau surrendernya cukup masif," ucap Ihsanudin. ( Baca juga: Viral! Keluhan Nasabah Tak Bisa Cairkan Asuransi Pendidikan Setelah 17 Tahun )

Jika investasinya, contoh Ihsanudin, dilakukan di SPM yang memiliki rating tinggi, atau bahkan disebut risk-free, return depositonya kadang tidak terkejar. Menurut dia, ini pilihan-pilihan yang harus ditentukan juga oleh manajemen pengelola industri asuransi, khususnya asuransi jiwa.

"Karena asuransi umum investasinya cenderung sedikit karena hit and run. Satu tahun jatuh tempo selesai, biasanya dipilih premi baru. Beda dengan asuransi jiwa yang hitung-hitungan aktuarianya njlimet karena jangka panjang," cetus Ihsanudin.

Dalam menghadapi kondisi seperti ini, dia menyebutkan bahwa OJK dituntut untuk membuat balancing. Saat ini pihaknya juga menyadari, tentu dari sisi pengawasan OJK perlu perbaikan dan juga tambahan personel.

"Moga-moga ke depan OJK bisa jadi regulator yang baik dan ideal untuk pengembangan industri. Dan juga di sisi lain, konsumen atau pemegang polis juga terlindungi," tutup Ihsanudin.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)