Bukan hanya Produk, Investasi di Asuransi juga Sedap-Sedap Ngeri
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin menyatakan, bukan hanya produk asuransi, tapi investasi di asuransi juga sedap-sedap ngeri. Pasalnya, dana premi yang dikumpulkan tentu harus diinvestasikan.
"Dari segi investasi, kalau sampai tidak benar pengelolaannya akan menjadi permasalahan tersendiri. Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, kasus asuransi Jiwasraya misalnya," ujar Ihsanudin dalam acara 'INSURTECH: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dia menyampaikan, permasalahan asuransi yang meledak akhir-akhir ini bukan terletak pada kesalahan produk yang dijual atau diizinkan, tetapi justru dari sisi investasi.
"Kalau investasinya benar, ya pasti saat mau dicairkan barangnya ada. Berarti barangnya itu likuid, meski dalam kondisi jatuh temponya diredeem atau surrendernya cukup masif," ucap Ihsanudin. ( Baca juga: Viral! Keluhan Nasabah Tak Bisa Cairkan Asuransi Pendidikan Setelah 17 Tahun )
Jika investasinya, contoh Ihsanudin, dilakukan di SPM yang memiliki rating tinggi, atau bahkan disebut risk-free, return depositonya kadang tidak terkejar. Menurut dia, ini pilihan-pilihan yang harus ditentukan juga oleh manajemen pengelola industri asuransi, khususnya asuransi jiwa.
"Dari segi investasi, kalau sampai tidak benar pengelolaannya akan menjadi permasalahan tersendiri. Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, kasus asuransi Jiwasraya misalnya," ujar Ihsanudin dalam acara 'INSURTECH: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dia menyampaikan, permasalahan asuransi yang meledak akhir-akhir ini bukan terletak pada kesalahan produk yang dijual atau diizinkan, tetapi justru dari sisi investasi.
"Kalau investasinya benar, ya pasti saat mau dicairkan barangnya ada. Berarti barangnya itu likuid, meski dalam kondisi jatuh temponya diredeem atau surrendernya cukup masif," ucap Ihsanudin. ( Baca juga: Viral! Keluhan Nasabah Tak Bisa Cairkan Asuransi Pendidikan Setelah 17 Tahun )
Jika investasinya, contoh Ihsanudin, dilakukan di SPM yang memiliki rating tinggi, atau bahkan disebut risk-free, return depositonya kadang tidak terkejar. Menurut dia, ini pilihan-pilihan yang harus ditentukan juga oleh manajemen pengelola industri asuransi, khususnya asuransi jiwa.
Lihat Juga :